
SUGIYANTO HADI SUMARNO CALON ANGGOTA DPRD DKI JAKARTA NO.URUT-10 DAERAH PEMILIHAN JAKARTA TIMUR
Orang beriman diperintahkan oleh Allah untuk masuk ke dalam Islam (mengamalkannya) secara kaaffah (menyeluruh) (QS 2:108). Dalam Islam juga harus ada organisasi yang menyeru pada kebaikan (dakwah) (QS 3:104). Dan umat Islam baru dikatakan Ummat yang terbaik (khairu Ummah) apabila kita beramar ma’ruf dan nahyi mungkar dan beriman kepada Allah (QS 3:110)
Pandangan Islam terhadap Politik
Islam adalah agama Rahamatan lil ‘alamin. Islam yang disebutkan dalam AlQur’an dan Sunnah, yang dikenal oleh para sahabat adalah Islam yang saling melengkapi dan untuh, tidak menerima pemilahan. Islam bermuatan rohani, akhlaq, pemikiran, pendidikan, sosial, ekonomi termasuk politik dll.
Bagaimana pandangan islam terhadap politik? Sebelum menjawabnya kita perhatikan 2 masalah penting berikut:
1) Ada perbedaan jauh antara Partai dan politik. Kadang keduanya bertemu dan kadang keduanya terpisah. Seseorang bisa disebut berpolitik dengan segala pengertiannya, tanpa ada kaitannya dengan partai politik. Seseorang bisa disebut berpartai walaupun tidak mengenal politik. Maka kalau Islam bicara politik adalah politik dalam artian mutlak yaitu pandangan terhadap kondisi internal dan eksternal ummat, tanpa harus dikaitkan dengan partai.
2) Orang non Islam berusaha membatasi makna Islam dalam lingkup yang sempit sehingga tidak muncul sisi kekuatan dari Islam. Sehingga mereka dengan mudahnya memandang ummat Islam dengan sebutan-sebutan yang tidak bermakna baik bagi ummat Islam. Pengertian bahwa Islam adalah agama sosial adalah sesuatu yang lain, Islam adalah Undang-undang adalah sesuatu yang lain, masalah ekonomi adalah sesuatu yang lain, masalah peradaban adalah sesuatu yang lain, bahwa islam adalah sesuatu yang harus berjauhan dari urusan politik.
Ketahuilah jika Islam merupakan sesuatu di luar politik, di luar masalah sosial, ekonomi dan peradaban, lalu Islam itu apa? Apakah Cuma rakaat 2 dalam sholat, majelis-majelis Dzikir dan doa? Islam adalah tatanan yang komplit sebagai mana firman Allah :
ونزلنا عليك الكتب تبيانا لكل شيء وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين
“Dan kami turunkan kepadamu al Kitab (alQur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (An Nahl : 89)
Dari pandangan di atas diperoleh Islam berpandangan bahwa politik merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dalam ajaran Islam. Politik adalah bagian dari urusan kehidupan dan Islam adalah ajaran yang mengatur seluruh kehidupan, termasuk politik.
Beberapa Pandangan Orientalis terhadap Islam
1) Dr. V. Fitzgeraldi berkata, Islam bukan hanya sekedar Religion, tapi juga adalah tatanan politik (a Political System).
2) C.A. Nallino berkata, pada waktu yang sama Muhammad telah membangun sebuah agama (Religion) dan daulah (state), batasan diantara keduanya saling berdampingan selamanya.
3) Dr. Schacht berkata, karena islam itu dipahami lebih dari sekedar agama, maka ia juga menggambarkan teori-teori hukum dan politik. Islam adalah tatanan peradaban yang komplit, mencakup agama, daulah secara berbarengan.
4) R. Strothmann berkata, Islam adalah fenomena agama yang berwawasan politik. Sebab pendirinya adalah seorang nabi dan sekaligus seorang politikus yang bijak atau negarawan.
5) D.B. Macdonald berkata, di sana (madinah) berdiri negara Islam pertama dan di sana diletakkan dasar-dasar pemerintahan dan Undang-Undang Islam.
Politik dan Dakwah
Kewajiban untuk berdakwah sudah jelas dan terang dalam Islam. Dakwah itu mengajak manusia kepada Allah dengan cara cara yang hikmah dan mau’izah hasanah. Oleh karena itu Politik dalam Islam tidak lepas dari konteks dakwah, bagaimana dengan kegiatan politik, dakwah berjalan dengan baik tanpa hambatan, jauh dari kepentingan dan ambisi pribadi dalam berpolitik.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, yang artinya: “ Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab (mengharap wajah ALLAH) maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR: Bukhari 4/99, Muslim 759, makna “Penuh iman dan Ihtisab’ yakni membenarkan wajibnya puasa, mengharap pahalanya, hatinya senang dalam mengamalkan, tidak membencinya, tidak merasa berat dalam mengamalkannya)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu juga, -Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, yang artinya: “ Shalat yang lima waktu, Jum’at ke Jum’at. Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa yang terjadi di antara senggang waktu tersebut jika menjauhi dosa besar” (HR: Muslim 233)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu juga, Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah naik mimbar kemudian berkata, yang artinya: “Amin, Amin, Amin” Ditanyakan kepadanya : “Ya Rasulullah, engkau naik mimbar kemudian mengucapkan Amin, Amin, Amin?” Beliau bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya Jibril ‘Alaihis salam datang kepadaku, dia berkata : “Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tapi tidak diampuni dosanya maka akan masuk neraka dan akan Allah jauhkan dia, katakan “Amin”, maka akupun mengucapkan Amin….” (HR: Ibnu Khuzaimah 3/192 dan Ahmad 2/246 dan 254 dan Al-Baihaqi 4/204 dari jalan Abu Hurairah. Hadits ini shahih, asalnya terdapat dalam Shahih Muslim 4/1978. Dalam bab ini banyak hadits dari beberapa orang sahabat, lihatlah dalam Fadhailu Syahri Ramadhan hal.25-34 karya Ibnu Syahin)
Dikabulkannya Do’a dan Pembebasan Api Neraka
Rasullulloh Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “ Sesungguhnya Alloh memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka setiap siang dan malam dalam bulan Ramadhan, dan semua orang muslim yang berdo’a akan dikabulkan do’anya” (HR: Bazzar 3142, Ahmad 2/254 dari jalan A’mas, dari Abu Shalih dari Jabir, diriwayatkan oleh Ibnu Majah 1643 darinya secara ringkas dari jalan yang lain, haditsnya shahih. Do’a yang dikabulkan itu ketika berbuka, sebagaimana akan datang penjelasannya, lihat Misbahuh Azzujajah no. 60 karya Al-Bushri)
Orang yang Puasa Termasuk Shidiqin dan Syuhada
Dari ‘Amr bin Murrah Al-Juhani Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Datang seorang pria kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: “Ya Rasululloh, apa pendapatmu jika aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah, engkau adalah Rasululloh, aku shalat lima waktu, aku tunaikan zakat, aku lakukan puasa Ramadhan dan shalat tarawih di malam harinya, termasuk orang yang manakah aku ?” Beliau menjawab: “ Termasuk dari shidiqin dan syuhada” (HR: Ibnu Hibban (no.11 zawaidnya) sanadnya Shahih)
(Sumber Rujukan: Shifati shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, Oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid)
Penulis: Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hami
1. Bagi Siapa Fidyah itu ?
Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka
diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya (yang
ditinggalkan, red) seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya) "Dan orang-orang yang tidak mampu
berpuasa, hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang
miskin". (QS Al Baqarah 184).
Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang yang
sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit
yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika
dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya
dari Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu.
2. Penjelasan Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu
Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam
pembahasan yang lalu ayat ini mansukh (sudah dihapuskan hukumnya, red)
berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al Akwa
Radiyallahu 'anhu, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan
bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita
yang sudah tua dan bagi yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya
mereka memberi makan setiap hari atas seorang miskin. (HR Bukhari 8/135).
Oleh karena itulah Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu dianggap menyelisihi
jumhur shahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus
lagi jika engkau mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya
mansukh. Dalam riwayat lain (disebutkan) : "Diberi rukhsah
(keringanan, red) bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua renta
yang tidak mampu berpuasa, hendaknya memberi makan seorang yang miskin
dan tidak ada qadha', kemudian dimansukh oleh ayat (yang artinya) :
"Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan
–ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS Al Baqarah 185).
Telah sahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu
berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk
berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin. (Ibnu
Jarud (381), Al Baihaqi (4/230), Abu Daud (2318) sanadnya shahih).
Sebagian orang ada yang melihat zhahir riwayat yang lalu, yaitu
riwayat Bukhari pada kitab Tafsir dalam shahihnya yang menegaskan
tidak adanya naskh (dalil yang menghapuskan, red), hingga mereka
menyangka Hibrul Ummah (Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu) menyelisihi
jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang menegaskan adanya naskh,
mereka menyangka adanya saling pertentangan!!!.
3. Yang Benar Ayat Tersebut (Al Baqarah 185) Mansukh
Yang benar dan tidak diragukan lagi ayat tersebut adalah mansukh,
tetapi dalam pengertian orang-orang terdahulu, karena salafush shalih
Radiyallahu 'anhu menggunakan kata `naskh' untuk menghilangkan
pemakaian dalil-dalil umum, mutlak, zhahir dan selainnya, adapun
mengkhususkan atau mengaitkan atau menunjukkan yang mutlak kepada
muqayyad, penafsirannya, penjelasannya, sehingga mereka menamakan
istitsna' (pengecualian), syarat dan sifat sebagai `naskh'. Karena
padanya mengandung penghilangan makna dan zhahir maksud lafadz
tersebut. Naskh dalam bahasa Arab menjelaskan maksud tanpa memakai
lafadz tersebut, bahkan (bisa juga) dengan sebab dari luar. (Lihat
I'lamul Muwaqi'in 1/35 karya Ibnu Qayyim dan Al Muwafaqat (3/118)
karya Asy Syathibi).
Sudah diketahui bahwa barangsiapa yang memperhatikan perkataan mereka
(orang Arab) akan melihat banyak sekali contoh masalah tersebut,
sehingga akan hilanglah musykilah (problema) yang disebabkan
memaknakan perkataan salafus shalih dengan pengertian yang baru, yang
mengandung penghilangan hukum syar'i terdahulu dengan dalil syar'i
mutakahirin yang dinisbatkan kepada mukallaf.
4. Ayat Tersebut Bersifat Umum
Yang menguatkan hal ini, ayat diatas adalah bersifat umum bagi seluruh
mukallaf yang mencakup orang yang biasa berpuasa, atau tidak biasa
puasa. Penguat hal ini dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan Imam
Muslim dari Salamah bin al Akwa Radiyallahu 'anhu : "Kami pernah pada
bulan Ramadhan bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam,
barangsiapa yang mau berpuasa, maka berpuasalah, dan barangsiapa yang
mau berbuka maka berbukalah, tetapi harus berbuka dengan memberi
fidyah kepada seorang miskin, hingga turun ayat (yang artinya) :
"Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan
–ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS Al Baqarah 185).
Mungkin adanya masalah itu terjadi karena hadits Ibnu Abbas yang
menegaskan adanya nash bahwa rukhshah itu untuk laki-laki dan wanita
yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, tetapi masalah ini
akan hilang jika jelas bagimu bahwa hadits tersebut hanya sebagai
dalil bukan membatasi orangnya, dalil untuk memahami hal ini terdapat
pada hadits itusendiri. Jika rukhshah tersebut hanya untuk laki-laki
dan wanita yang sudah lanjut usia saja, kemudian dihapus (dinaskh),
hingga tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang lanjut usia, maka
apa makna rukhsah yang ditetapkan dan yang dinafikan (ditolak, red)
itu jika penyebutan mereka bukan sebagai dalil ataupun pembatasan ?
Jika engkau telah merasa jelas dan yakin, serta berpendapat bahwa
makna ayat mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh
bagi orang yang tidak mampu berpuasa, hukum pertama mansukh dengan
dalil al Qur'an adapun hukum kedua dengan dalil dari Sunnah dan tidak
akan dihapus sampai hari Kiamat.
Yang menguatkan akan hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dalam
riwayat yang menjelaskan adanya naskh : "Telah tetap bagi laki-laki
dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta
wanita yang hamil dan menyusui juka khawatir akan keadaan keduanya,
untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya."
Dan yang menambah jelas lagi hadits Mu'adz bin Jabal Radiyallahu 'anhu
: "Adapun keadaan-keadaan puasa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam
saat datang ke Madinah, menetapkan puasa selama tiga hari setiap
bulannya, dan puasa Asyura', sampai kemudian Allah mewajibkan puasa
(Ramadhan) turunlah ayat : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kalian berpuasa…" (QS Al Baqarah 183).
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat : (yang artinya)
"Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkan padanya Al Qur'an…" (QS Al
Baqarah 185).
Allah menetapkan puasa bagi orang mukim dan sehat, serta memberi
keringanan (rukhshah) bagi orang yang sakit dan musafir dan menetapkan
fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, inilah keadaan
keduanya…" (HR Abu Daud dalam Sunannya (507), Al Baihaqi dalam
sunannya (4/200), Ahmad dalam Musnad (5/246-247) dan sanadnya shahih.
Dua hadits ini menjelaskan bahwa ayat ini mansukh bagi orang yang
mampu berpuasa dan tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa,
yakni ayat ini dikhususkan.
Oleh karena itu Ibnu Abbas Radliyallahu 'anhu mencocoki sahabat,
haditsnya mencocoki dua hadits yang lainnya (yaitu) hadits Ibnu Umar
dan Salamah bin Al Akwa Radhiyallahu 'anhu dan juga tidak saling
bertentangan. Perkataannya tidak mansukh ditafsirkan oleh perkataannya
: "itu mansukh", yakni ayat ini dikhususkan, dengan keterangan ini
jelaslah bahwa naskh dalam pemahaman shahabat berlawanan dengan
pengkhususan dan pembatasan di kalangan ahli ushul mutaakhirin,
demikianlah diisyaratkan oleh al Qurthubi dalam tafsirnya. (Al Jami'
li Ahkamil Qur'an, 2/288).
5. Hadits Ibnu Abbas dan Muadz hanya ijtihad ?
Mungkin engkau menyangka wahai saudara muslim, apa yang telah tsabit
(tetap penyebutannya) dari Ibnu Abbas dan Mu'adz hanyalah semata-mata
pendapat, ijtihad dan pengkabaran, sehingga tidak bisa naik ke
tingkatan hadits marfu' yang bisa mengkhususkan perkara yang sifatnya
umum dalam al Qur'an, membatasi yang mutlak dan menafsirkan yang
global, maka jawabannya adalah sebagai berikut :
a. Dua hadist ini memiliki hukum marfu' menurut kesepakatan ahlul ilmi
tentang hadits Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam. Seorang yang
beriman mencintai Allah dan RasulNya tidak boleh menyelisihi dua
hadits ini jika ia anggap shahih, karena dua hadits ini ada dalam
tafsir ketika menjelaskan asbabun nuzul, yakni dua sahabat ini
menyaksikan wahyu dan turunnya al Qur'an, mengabarkan ayat Al Qur'an,
bahwa turunnya begini, maka ini adalah hadits yang musnad. (Lihat
Tadribur Rawi (1/192-193) karya Imam Suyuthi, `Ulumul Hadits (24)
karya Ibnu Shalah).
b. Ibnu Abbas menetapkan hukum ini bagi wanita yang menyusui dan
hamil, darimana beliau mengambil hukum ini? Tidak diragukan lagi
beliau mengambil dari Sunnah, terlebih lagi beliau tidak sendirian
tapi disepakati oleh Abdullah bin Umar yang meriwayatkan bahwa hadits
ini mansukh (sudah dibatalkan, red).
Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang
wanita yang hamil jika mengkhawatrkan anaknya, beliau berkata :
"Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya
kepada seorang miskin." (Al Baihaqi dalam as Sunan (4/230) dari jalan
Imam Syafi'I, sanadnya shahih).
Daruquthni meriwayatkan (1/207) dari Ibnu Umar dan beliau
menshahihkannya, beliau (Ibnu Umar) berkata : "Seorang wanita hamil
dan menyusui boleh berbuka dan tidak mengqadha'." Dari jalan lain
beliau meriwayatkan : Seorang wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu
Umar, beliau menjawab : "Berbukalah, dan berilah makan orang miskin
setiap harinya dan tidak perlu mengqadha', sanadnya jayyid". Dari
jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu Umar adalah istri seorang
Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan, Ibnu Umar
pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.
c. Tidak ada sahabat yang menentang Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu.
(Sebagaimana dinashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (3/21)).
6. Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya
Keterangan ini menjelaskan makna : "Allah menggugurkan kewajiban puasa
dari wanita hamil dan menyusui", yang terdapat dalam hadits Anas yang
lalu, yakni dibatasi "kalau mengkhawatirkan diri dan anaknya", dia
bayar fidyah tidak mengqadha'."
7. Musafir Gugur Puasanya dan Wajib mengqadha'
Barangsiapa menyangka gugurnya puasa wanita hamil dan menyusui sama
dengan musafir sehingga mengharuskan qadha', perkataan ini tertolak
karena al Qur'an menjelaskan makna gugurnya puasa dari musafir : (yang
artinya) "Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS Al
Baqarah 184).
Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak mampu
menjalankannya dalam firmanNya : (yang artinya) "Dan wajib orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah
(yaitu) : memberi makan seorang miskin." (QS Al Baqarah 184).
Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk
orang yang tercakup dalam ayat itu, bahwa ayat ini adalah khusus untuk
mereka.
(Dikutip dari Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh
terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.
Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H. Judul asli Shifat shaum an Nabi
Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, Bab "Fidyah". Penulis
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid.
Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia)
Jika telah masuk bulan Ramadhan, wajib atas setiap muslim untuk berniat puasa pada malam harinya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiada baginya puasa itu.” (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqy dari Hafshah binti Umar)
Niat tempatnya di hati sedang melafalkannya itu termasuk kebid’ahan. Kewajiban berniat puasa pada malam hari khusus untuk puasa wajib saja.
2. Waktu Puasa
Adapun waktu puasa dimulai dari terbit fajar subuh sampai terbenam matahari dengan dalil firman Allah,
“Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian putihnya siang dan hitamnya malam dari fajar.” (QS. Al-Baqarah, 2:186)
Dan perlu diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa fajar ada dua:
a. Fajar Kazib (fajar awal). Dalam waktu ini belum boleh dilakukan solat subuh dan dibolehkan untuk makan dan minum bagi yang berpuasa.
b. Fazar Shodiq (fajar yang kedua/subuh) sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الفجر فجران: فأما الأول فإنه لا يحرم الطعام ولا يحل الصلاة وأما الثاني فإنه يحرم الطعام و يحل الصلاة
“Fajar itu ada dua. Adapun yang pertama, maka dibolehkan makan dan tidak boleh melakukan sholat, sedang yang kedua, maka diharamkam makan dan dibolehkan sholat.” (Riwayat Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, ad-Daruqutny, dan al-Baihaqy dengan sanad yang sahih)
Untuk mengenal keduanya dapat dilihat dari bentuknya. Fajar yang pertama, bentuknya putih memanjang vertikal seperti ekor serigala. Sedangkan fajar yang kedua, berwarna merah menyebar horisontal (melintang) di atas lembah-lembah dan gunung-gunung dan merata di jalanan dan rumah-rumah, dan jenis ini yang ada hubungannya dengan puasa.
Jika tanda-tanda tersebut telah tampak, maka hentikanlah makan dan minum serta bersetubuh. Sedangkan adat yang ada dan berkembang saat ini - yang dikenal dengan nama imsak - merupakan satu kebidahan yang seharusnya ditinggalkan. Dalam hal ini, al-Hafizh Ibnu Hajar - seorang ulama besar dan ahli hadits yang bermazhab Syafi’i yang meninggal tahun 852 H - berkata dalam kitabnya yang terkenal Fath al-Bary Syarh al-Jami’ ash-Shohih (4/199), “Termasuk kebidahan yang mungkar adalah apa yang terjadi pada masa ini, yaitu mengadakan azan yang kedua kira-kira sepertiga jam sebelum fajar dalam bulan Ramadhan dan mematikan lentera-lentera sebagai alamat untuk menghentikan makan dan minum bagi yang ingin berpuasa, dengan persangkaan bahwa apa yang mereka perbuat itu demi kehati-hatian dalam beribadah. Hal seperti itu tidak diketahui, kecuali dari segelintir orang saja. Hal tersebut membawa mereka untuk tidak azan, kecuali setelah terbenam beberapa waktu (lamanya) untuk memastikan (masuknya) waktu-menurut persangkaan mereka- lalu mengakhirkan buka puasa dan mempercepat sahur. Maka mereka telah menyelisihi sunnah Rasulullah. Oleh karena itu, sedikit sekali kebaikan mereka dan lebih banyak kejelekan pada diri mereka. الله المستعان .”
Setelah jelas waktu fajar, maka kita menyempurnakan puasa sampai terbenam matahari lalu berbuka sebagaimana disebutkan dalam hadits Umar radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا أقبل الليل من ههنا و أدبر النهار من ههنا وغربت الشمس فقد أفطر الصائم
“Jika telah datang waktu malam dari arah sini dan pergi waktu siang dari arah sini serta telah terbenam matahari, maka orang yang berpuasa telah berbuka.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Waktu berbuka tersebut dapat dilihat dengan datangnya awal kegelapan dari arah timur setelah hilangnya bulatan matahari secara langsung. Semua itu dapat dilihat dengan mata telanjang tidak memerlukan alat teropong untuk mengetahuinya.
3. Sahur
3.1. Hikmahnya
Setelah mewajibkan berpuasa dengan waktu dan hukum yang sama dengan yang berlaku bagi orang-orang sebelum mereka, maka Allah mensyariatkan sahur atas kaum muslimin dalam rangka membedakan puasa mereka dengan puasa orang-orang sebelum mereka, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Sa’id al-Khudriy:
فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحور
“Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (Riwayat Muslim)
3.2. Keutamaannya
Keutamaan sahur antara lain:
1. Sahur adalah berkah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إنها بركة أعطاكم الله إياها فلا تدعوه
“Sesungguhnya dia adalah berkah yang diberikan Allah kepada kalian, maka jangan kalian meninggalkannya.” (Riwayat an-Nasai dan Ahmad dengan sanad yang sahih)
Sahur sebagai suatu berkah dapat dilihat dengan jelas karena sahur itu mengikuti sunnah dan menguatkan orang yang berpuasa serta menambah semangat untuk menambah puasa dan juga mengandung nilai menyelisihi ahli kitab.
2. Shalawat dari Allah dan malaikat bagi orang yang bersahur, sebagaimana yang ada dalam hadits Abu Sa’id al-Khudry radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السحور أكلة البركة، فلا تدعوه ولو أن يجرع أحدكم جرعة من ماء فإن الله وملائكته يصلون على المتسحرين
“Sahur adalah makanan berkah, maka jangan kalian tinggalkan walaupun salah seorang dari kalian hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur.” (Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Ahmad)
3.3. Sunnah Mengakhirkannya
Disunnahkan memperlambat sahur sampai mendekati subuh (fajar) sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhu dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata,
“Kami bersahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau pergi untuk solat.” Aku (Ibnu Abbas) bertanya, “Berapa lama antara azan dan sahur?” Beliau menjawab, “Sekitar 50 ayat.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
3.4. Hukumnya
Sahur merupakan sunnah yang muakkad dengan dalil:
a. Perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk itu sebagaimana hadits yang terdahulu dan juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
تسحروا فإن في السحور بركة
“Bersahurlah karena dalam sahur terdapat berkah.” (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim)
b. Larangan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dari meninggalkannya sebagaimana hadits Abu Sa’id yang terdahulu. Oleh karena itu, al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bary (3/139) menukilkan ijmak atas kesunnahannya.
4. Perkara-Perkara yang Membatalkan Puasa
Di dalam puasa ada perkara-perkara yang merusaknya, yang harus dijauhi oleh seorang yang berpuasa pada siang harinya. Perkara-perkara tersebut adalah:
a. Makan dan minum dengan sengaja sebagaimana yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan makanlah dan minumlah kalian sampai jelas baggi kalian benang putih siang dari benang hitam malam dari fajar.” (QS. Al-Baqarah, 2:186)
b. Sengaja untuk muntah (muntah dengan sengaja).
c. Haid dan nifas.
d. Injeksi yang berisi makanan (infus).
e. Bersetubuh.
Kemudian ada perkara-perkara lain yang harus ditinggalkan oleh seorang yang berpuasa, yaitu:
1. Berkata bohong sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan berkata bohong dan beramal dengannya, maka Allah tidak butuh dengan usahanya meninggalkan makan dan minum.” (Riwayat al-Bukhari)
2. Berbuat kesia-siaan dan kejahatan (kejelekan) sebagaimana disebutkan dalam hadits
Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّراَبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، فَإِنْ سَابَكَ أَحَدٌ أَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ إِنِّيْ صَائِمٌ إِنِّيْ صَائِمٌ
“Bukanlah puasa itu (menahan diri) dari makan dan minum. Puasa itu hanyalah (menahan diri) dari kesia-siaan dan kejelekan, maka kalau seseorang mencacimu atau berbuat kejelekan kepadamu, maka katakanlah, ‘Saya sedang puasa. Saya sedang puasa.’” (Riwayat Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim)
5. Perkara-Perkara yang Dibolehkan
Ada beberapa perkara yang dianggap tidak boleh padahal dibolehkan, di antaranya:
6. Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Berpuasa
Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang mudah. Oleh karena itu, ia memberikan kemudahan dalam puasa ini kepada orang-orang tertentu yang tidak mampu atau sangat sulit untuk berpuasa. Mereka itu adalah sebagai berikut:
7. Berbuka Puasa
7.1. Waktu berbuka
Berbuka puasa dilakukan pada waktu terbenam matahari dan telah lalu penjelasannya pada pembahasan waktu puasa.
7.2. Mempercepat Buka Puasa
Termasuk dalam sunnah puasa adalah mempercepat waktu berbuka dalam rangka mengikuti contoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sebagaimana yang dikatakan oleh Amr bin Maimun al-Audy bahwa sahabat-sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling cepat berbuka dan paling lambat sahurnya. (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam al-Musannaf no 7591 dengan sanad yang disahihkan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bary 4/199)
Adapun manfaatnya adalah:
1. Mendapatkan kebaikan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Sahl bin Saàd radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَزَالُ النَّاسَ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الْفِطْرَ
“Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasanya.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
2. Merupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
3. Dalam rangka menyelisihi ahli kitab sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ الدَّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَهُ
“Agama ini akan senantiasa menang selama manusia (kaum muslimin) mempercepat buka puasanya karena orang-orang Yahudi dan Kristen (Nashrani) mengakhirkannya.” (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban dengan sanad hasan)
Buka puasa dilakukan sebelum sholat maghrib karena itu merupakan akhlak para nabi. Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi kita untuk berbuka dengan kurma dan kalau tidak ada kurma, maka memakai air. Ini merupakan kesempurnaan kasih sayang dan perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap umatnya.
8. Adab Orang yang Berpuasa
Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk beradab dengan adab-adab yang syar’i, di antaranya:
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.muslim.or.id
Setelah melakukan sholat taraweh di malam hari, seorang muslim bersiap melakukan amalan puasa di bulan ramadhan.
Definisi Puasa
1.1. Definisi Secara Bahasa
Ash-Shiyam (puasa) dalam bahasa Arab bermakna ‘menahan diri’, seperti firman Allah:
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا
“Aku telah bernazar kepada Allah untuk menahan diri (dari berbicara)” (QS. Maryam, 19: 26)
1.2. Definisi Secara Istilah Syari
Adapun secara istilah syari adalah ‘menahan diri dengan niat ibadah dari hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat’. (Lihat Taisirul Fiqh karya Dr. Sholih bin Ghanim As Sadlaan, cetakan kedua tahun 1417 H-1997M. tanpa penerbit. Hal 79)
Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan oleh Allah atas orang-orang mukmin dan merupakan salah satu dari Rukun Islam yang Lima, sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah serta ijmak kaum muslimin.
a. Dalil dari Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al-Baqarah, 2:183)
b. Dalil dari as-Sunnah:
1. Hadits Thalhah bin Ubaidullah radhiallahu’anhu. Beliau berkata,
“Seorang arab pedalaman datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan kusut rambutnya - dan terdapat - laki-laki itu, ‘Beritahulah aku apa yang diwajibkan atasku dari puasa.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ramadhan, kecuali kalau engkau ingin tambahan.’” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
2. Hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhu. Beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu: syhadatain, menegakkan solat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa bulan Ramadhan.” (Riwayat al-Bukhari)
c. Dalil dari Ijmak kaum muslimin:
Kaum muslimin telah menyepakati kewajiban puasa Ramadhan sejak dahulu sampai sekarang.
Keutamaan Puasa
(Diringkas dari Sifat Saum An Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Hal 11-17)
Telah ada perintah yang menunjukkan bahwa puasa merupakan satu ibadah yang dapat mendekatkan diri pelakunya kepada Allah. Di samping itu, telah dijelaskan keutamaan-keutamaannya, di antaranya adalah yang terkandung dalam firman Allah:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّآئِمِينَ وَالصَّآئِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أّعَدَّ اللهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab, 33:35)
Dan juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah 2:184)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan keutamaan puasa dalam hadits-haditsnya yang sahih, antara lain adalah:
a. Puasa merupakan benteng atau perisai sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ لَهُ وِجَاءً
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaknya dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang tidak mampu, maka seharusnya dia berpuasa karena puasa itu adalah benteng atau perisai baginya.” (Riwayat al-Bukhari 3/106 dan Muslim no. 1400 dari hadits Ibnu Masud)
Hadits ini menjelaskan bahwa puasa dapat mengekang syahwat dan memperlemahnya, sehingga dia bisa menjadi perisai seorang muslim dari syahwat dan hawa nafsu - dua hal yang selalu menggiring manusia ke neraka Jahannam. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang lain,
ما من عبد يصوم يوما في سبيل الله إلا باعد الله بذلك وجهه عن النار سبعين خريفا
“Tidaklah ada seorang hamba yang berpuasa satu hari di jalan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dengan puasanya itu dari api neraka (sepanjang perjalanan) tujuh puluh tahun.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Sa’id al-Khudriy)
b. Puasa dapat memasukkan pelakunya ke dalam surga, sebagaimana hadits Abu Umamah radhiallahu’anhu bahwa beliau pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku satu amalan yang dapat memasukkan diriku ke dalam surga.” Beliau menjawab,
عليك بالصوم، لا مثل له
“Berpuasalah, tidak ada yang seperti puasa.” (Riwayat an-Nasaiy, Ibnu Hibban, dan al-Hakim dengan sanad yang sahih)
c. Orang yang berpuasa itu mendapat dua kebahagiaan, sebagaimana disebutkan dalam hadits
Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال الله: كل عمل بني آدم له إلا الصيام فإنه لي وأنا أجزي به، والصيام جنة، وإذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث و لا يصخب، فإن سابه أحد أو قاتله فليقل: إني امرؤٌ صائم، والذي نفس محمدٍ بيده لخُلوف فم الصائم أطيبُ عند اللّه من ريح المسك، للصائم فرحتان يفرحهما: إذا أفطر فرح وإذا لقي ربَّه فرح بصومه
“Allah berfirman, ‘Semua amalan Bani Adam untuknya, kecuali puasa, maka itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang membalasnya.’ Puasa itu perisai. Jika salah seorang dari kalian berpuasa pada satu hari, maka janganlah berkata-kata kotor dan keji. Jika ada orang yang mencelanya dan menyakitinya, hendaklah dia berkata, ‘Aku sedang berpuasa.’ Demi Zat Yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada wangi misik. Orang yang berpuasa itu memiliki dua kebahagiaan yang membahagiakannya, yaitu jika berbuka, dia berbahagia, dan jika berjumpa dengan Rabnya dia berbahagia dengan puasanya.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits inipun terdapat dua keutamaan yang lain, yaitu:
d. Pahala orang yang berpuasa dilipatgandakan, dan
e. Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih baik di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala daripada wangi misik.
f. Orang-orang yang berpuasa diberikan pintu khusus di surga yang diberi nama ar-Rayyan, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن في الجنة بابا يقال له: الرّيّان، يدخل منه الصائمون يوم القيامة، لا يدخل منه أحد غيرهم، فإذا دخلوا أغلق فلم يدخل أحد منه،] فاذا دخل اّخرهم أغلق، ومن دخل شرب، ومن شرب لم يظمأ أبدا]
“Sesungguhnya di dalam surga terdapat pintu yang dinamakan ar-Rayyan. Masuk dari pintu itu orang-orang yang berpuasa pada hari kiamat; tidak masuk dari pintu itu seorangpun selain mereka. Kalau mereka semua telah masuk (ke dalam surga), maka pintu itu ditutup sehingga tidak dapat lagi seorangpun masuk melaluinya. Maka jika telah masuk orang yang terakhir dari mereka, pintu itupun ditutup. Barangsiapa yang masuk, akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan haus selamanya.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id Al Khudriy)
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.muslim.or.id
Oleh sebab itu pada tulisan ini kami mencoba mengangkat beberapa amalan bid’ah yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin, yaitu amalan-amalan yang dilakukan akan tetapi tidak diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat beliau, semoga dengan mengetahuinya kaum muslimin bisa meninggalkan perbuatan tersebut.
Bid’ah Berzikir Dengan Keras Setelah Salam Shalat Tarawih
Berzikir dengan suara keras setelah melakukan salam pada shalat tarawih dengan dikomandani oleh satu suara adalah perbuatan yang tidak disyariatkan. Begitu pula perkataan muazin, “assholaatu yarhakumullah” dan yang semisal dengan perkataan tersebut ketika hendak melaksanakan shalat tarawih, perbuatan ini juga tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula oleh para sahabat maupun orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Oleh karena itu hendaklah kita merasa cukup dengan sesuatu yang telah mereka contohkan. Seluruh kebaikan adalah dengan mengikuti jejak mereka dan segala keburukan adalah dengan membuat-buat perkara baru yang tidak ada tuntunannya dari mereka.
Membangunkan Orang-Orang untuk Sahur
Perbuatan ini merupakan salah satu bid’ah yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak pernah memerintahkan hal ini. Perbedaan tata-cara membangunkan sahur dari tiap-tiap daerah juga menunjukkan tidak disyariatkannya hal ini, padahal jika seandainya perkara ini disyariatkan maka tentunya mereka tidak akan berselisih.
Melafazkan Niat
Melafazkan niat ketika hendak melaksanakan puasa Ramadhan adalah tradisi yang dilakukan oleh banyak kaum muslimin, tidak terkecuali di negeri kita. Di antara yang kita jumpai adalah imam masjid shalat tarawih ketika selesai melaksanakan shalat witir mereka mengomandoi untuk bersama-sama membaca niat untuk melakukan puasa besok harinya.
Perbuatan ini adalah perbuatan yang tidak di contohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga orang-orang saleh setelah beliau. Yang sesuai tuntunan adalah berniat untuk melaksanakan puasa pada malam hari sebelumnya cukup dengan meniatkan dalam hati saja, tanpa dilafazkan.
Imsak
Tradisi imsak, sudah menjadi tren yang dilakukan kaum muslimin ketika ramadhan. Ketika waktu sudah hampir fajar, maka sebagian orang meneriakkan “imsak, imsak…” supaya orang-orang tidak lagi makan dan minum padahal saat itu adalah waktu yang bahkan Rasulullah menganjurkan kita untuk makan dan minum. Sahabat Anas meriwayatkan dari Zaid bin Sabit radhiyallahu ‘anhuma, “Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau shalat. Maka kata Anas, “Berapa lama jarak antara azan dan sahur?”, Zaid menjawab, “Kira-kira 50 ayat membaca ayat al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menunda Azan Magrib Dengan Alasan Kehati-Hatian
Hal ini bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan kita untuk menyegerakan berbuka. Rasulullah bersabda,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari Muslim)
Takbiran
Yaitu menyambut datangnya ied dengan mengeraskan membaca takbir dan memukul bedug pada malam ied. Perbuatan ini tidak disyariatkan, yang sesuai dengan sunah adalah melakukan takbir ketika keluar rumah hendak melaksanakan shalat ied sampai tiba di lapangan tempat melaksanakan shalat ied.
Padusan
Yaitu Mandi besar pada satu hari menjelang satu ramadhan dimulai. Perbuatan ini tidak disyariatkan dalam agama ini, yang menjadi syarat untuk melakukan puasa ramadhan adalah niat untuk berpuasa esok pada malam sebelum puasa, adapun mandi junub untuk puasa Ramadhan tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mendahului Puasa Satu Hari Atau Dua Hari Sebelumnya
Rasulullah telah melarang mendahului puasa ramadhan dengan melakukan puasa pada dua hari terakhir di bulan sya’ban, kecuali bagi yang memang sudah terbiasa puasa pada jadwal tersebut, misalnya puasa senin kamis atau puasa dawud. Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian mendahului puasa ramadhan dengan melakukan puasa satu hari atau dua hari sebelumnya. Kecuali bagi yang terbiasa melakukan puasa pada hari tersebut maka tidak apa-apa baginya untuk berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perayaan Nuzulul Qur’an
Yaitu melaksanakan perayaan pada tanggal 17 Ramadhan, untuk mengenang saat-saat diturunkannya al-Qur’an. Perbuatan ini tidak ada tuntunannya dari praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula para sahabat sepeninggal beliau.
Berziarah Kubur Karena Ramadhan
Tradisi ziarah kubur menjelang atau sesudah ramadhan banyak dilakukan oleh kaum muslimin, bahkan di antara mereka ada yang sampai berlebihan dengan melakukan perbuatan-perbuatan syirik di sana. Perbuatan ini tidak disyariatkan. Ziarah kubur dianjurkan agar kita teringat dengan kematian dan akhirat, akan tetapi mengkhususkannya karena even tertentu tidak ada tuntunannya dari Rasulullah maupun para sahabat ridhwanullahi ‘alaihim ajma’iin.
Inilah beberapa bid’ah yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, khususnya di negeri kita, semoga Allah ta’ala memberikan kita ilmu yang bermanfaat, sehingga kita bisa meninggalkan perkara-perkara tersebut dan melakukan perbuatan yang sesuai dengan tuntunan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
***
Penulis: Abu Sa’id Satria Buana
Artikel www.muslim.or.id